Tata Cara (Prosedur) dan Syarat Jual
Beli Tanah
Dewasa ini, yang diberi wewenang
untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
terdiri dari:
- PPAT sementara yakni Camat yang oleh karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat disini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah – daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya.
- PPAT yakni Pejabat Umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.
Adapun prosedur jual beli tanah yang
harus ditempuh dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan adalah sebagai
berikut:
- Akta Jual Beli (AJB) : Jika sudah tercapai kesepakatan harga tanah, cara pembayaran, siapa yang menangung biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), kemudian para pihak harus datang ke kantor PPAT untuk membuat akta jual beli tanah.
Persyaratan Akta Jual Beli (AJB)
Penjual:
- Asli sertifikat hak atas tanah;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Surat persetujuan suami isteri serta kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.
Calon Pembeli:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Proses pembuatan AJB di Kantor PPAT
- Persiapan pembuatan AJB sebelum dilakukan proses jual beli:
Perlu dilakukan pemeriksaan mengenai
keaslian dari sertipikat termaksud di kantor Pertanahan untuk mengetahui status
sertifikat saat ini seperti keasliannya, apakah sedang dijaminkan kepada pihak
lain atau sedang dalam sengketa kepemilikan, dan terhadap keterangan sengketa
atau tidak, maka harus disertai surat pernyataan tidak sengketa atas tanah
tersebut;
Jika status tanah dalam keadaan
sengketa, maka PPAT akan menolak membuat AJB;
Penjual diharuskan membayar Pajak
Penghasilan (Pph) sedangkan pembeli diharuskan membayar bea perolehan hak atas
tanah dan anggunan (BPHTB) dengan ketentuan berikut ini: Pajak Penjual (Pph) =
NJOP/harga jual X 5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual – nilai tidak
kena pajak} X 5%
Pembuatan Akta Jual Beli
Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon
pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis;
Dalam pembuatan akta harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi;
PPAT akan membacakan serta
menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan bila isi akta disetujui
maka oleh penjual dan calon pembeli akta tersebut akan ditandatangani oleh para
pihak, sekaligus saksi dan pejabat pembuat akta tanah sendiri;
Akta dibuat dua lembar asli, satu
disimpan oleh di kantor PPAT dan lembar lainnya akan disampaikan kepada kantor
pertanahan setempat untuk keperluan balik nama atas tanah, sedangkan salinannya
akan diberikan kepada masing-masing pihak.
Setelah Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah Akta Jual Beli selesai dibuat, PPAT menyerahkan
berkas tersebut ke kantor pertanahan untuk balik nama sertipikat;
Penyerahan akta harus dilakukan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani, dengan
berkas-berkas yang harus diserahkan antara lain: surat permohonan balik nama
yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, Sertipikat hak
atas tanah, Kartu tanda penduduk kedua belah pihak, Bukti lunas pembayaran Pph,
serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Proses di Kantor Pertanahan
Saat berkas diserahkan kepada kantor pertanahan, maka kantor
pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutkan akan diberikan kepada pembeli;
Nama penjual dalam buku tanah dan
sertipikat akan docoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor
pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Nama pembeli selaku pemegang hak
atas tanah yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang terdapat pada
buku tanah dan sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta tandatangan
kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan
Dalam waktu 14 (empat belas) hari
pembeli berhak mengambil sertipikat yang sudah dibalik atas nama pembeli di
kantor pertanahan setempat.
Sumber: Konsultasi Hukum dan Administrasi